Akad yang memperbolehkannya wathi’ dengan menggunakan lafad انكاح atau تزويج (عقد يتضمن اباحة وطء بلفظ انكاح او تزويج) Hal. 98
Bagi orang yang butuh nikah dan memiliki biaya untuk nikah (تائق قادر على مؤنة) hal. 98
Setelah ada ‘azm untuk menikah dan sebelum khitbah (بعد العزم على النكاح وقبل الخطبة) hal. 98
Untuk mengetahui kecantikan sang wanita (ليعرف جمالها) hal. 98
Untuk mengetahui bagusnya badan sang perempuan (ليعرف خصوبة بدنها) hal. 98
Karena hal itulah aurat budak dalam shalat (لانه عورتها في الصلاة) hal. 98
Bila khawatir terjadi fitnah dan ada rasa nikmat saat mendengarnya (ان خشي منه فتنة او التذ به) hal. 98
Selebihnya menyusul….