Apa yang Dimaksud dengan Khitan?

  • Bagikan
apa yang dimaksud dengan khitan

Sahabat Bendera Aswaja, rahimakumul-Lah. Banyak pertanyaan yang masuk kepada kami. Namun, ada satu pertanyaan yang sangat menarik perhatian kami, yaitu: apa yang dimaksud dengan khitan? Nahasnya, kami tidak bisa menjawabnya dengan singkat. Saya urut mulai dari hukum, darar hukum, waktu, biaya, hingga bagaimana cara khitan. Kami mulai dari hukum khitan terlebih dahulu!

Ulama empat madzhab (al-madzāhib al-arba’ah) berbeda pendapat dalam menghukumi khitan. Menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah, khitan hukumnya sunnah muakkadah bagi orang laki-laki, dan merupakan perbuatan terhormat bagi perempuan. Sementara ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan perempuan. Sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hanbal, khitan hukumnya wajib bagi laki-laki, dan merupakan perbuatan terhormat bagi perempuan. Perbedaan pendapat ini terdapat dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz 3, hal 638:

وَالْخِتَانُ لِلذَّكَرِ بِقَطْعِ الْجِلْدَةِ الَّتِيْ تُغَطِّيْ الْحَشَفَةَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ  عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَفِيَّةِ لِلذُّكُوْرِ وَالْخِفَاضُ فِيْ النِّسَاءِ مَكْرُمَةٌ …. وَقَالَ الشَّافِعِيَّةُ الْخِتَانُ فَرْضٌ عَلَى الذُّكُوْرِ وَاْلإِنَاثِ ، وَقَالَ أَحْمَدُ الْخِتَانُ وَاجِبٌ عَلَى الرِّجَالِ، مَكْرُمَةٌ فِيْ حَقِّ النِّسَاءِ. 

Khitan dengan cara memotong kulit yang menutupi ujung penis (hasyafah) hukumnya sunnah muakkadah  bagi orang  laki-laki menurut ulama Malikiyah. Sedangkan khitan bagi orang perempuan merupakan kemuliaan… Ulama Syafi’iyah  berpendapat bahwa khitan hukumnya fardhu (wajib) bagi orang laki-laki dan perempuan. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal bependapat bahwa khitan wajib bagi orang laki-laki, dan merupakan kemuliaan bagi perempuan (tidak wajib).

Dasar Hukum

Seperti yang disebutkan di atas bahwa khitan menurut ulama Syafi’iyah hukumnya wajib. Adapun yang menjadi dasar hukum wajibnya khitan adalah firman Allah Ta’ala dalam surah an-Nahl: 123:

ثُمَّ أَوْحَيْنَا أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا ، وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ.

Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutlah agama (millah) Ibrahim seorang yang hanif.” Dan bukanlah dia termasuk orang-yang mempersekutukan Tuhan. (QS .An-Nahl: 123).

Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa khitan pertama kali disyariatkan kepada Khalilullah Ibrahim AS. Disebutkan dalam kitab Hāsyiatā al-Qalyūbī wa ‘Umairah, juz 15, hal 383, bahwa yang pertama kali yang melakukan khitan dari kaum lelaki adalah Nabi Ibrahim AS. Sedangkan dari kaum wanita adalah istri Nabi Ibrahim yang bernama Hajar, ibunda Nabi Ismail AS:

وَأَوَّلُ مَنِ اخْتُتِنَ مِنْ الرِّجَالِ إبْرَاهِيْمُ الْخَلِيْلُ  بِالْقَدُوْمِ وَمِنَ النِّسَاءِ حَلِيْلَتُهُ هَاجَرُ أُمُّ وَلَدِهِ إسْمَاعِيْلَ وَالْقَدُوْمُ مُخَفَّفًا اِسْمُ آلَةِ النَّجَّارِ عَلَى الْأَرْجَحِ … وَكَانَ عُمْرُهُ ثَمَانِيْنَ سَنَةً وَقِيْلَ مِائَةً وَعِشْرِينَ سَنَةً … 

Orang lelaki pertama kali yang melakukan khitan adalah Khalilullah Nabi Ibrahim AS dengan menggunakan kapak. Sedangkan wanita pertama kali yang melakukan khitan adalah istri Nabi Ibrahim yaitu Hajar ibunda Nabi Ismail AS… Usia Nabi Ibrahim pada waktu dikhitan adalah 80 tahun. Ada yang mengatakan 120 tahun… 

Waktu Wajib Khitan

Mungkin dengan dasar di atas, seseorang sudah dapat menjawab perihal apa yang dimaksud dengan khitan. Namun, siapa yang wajib melakukan khitan? Seseorang diperintah melakukan kewajiban syariat jika sudah memasuki usia baligh. Begitu juga khitan diwajibkan bagi orang yang sudah akil baligh. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in, juz 4, hal 197:

(وَوَجَبَ خِتَانٌ) لِلْمَرْأَةِ وَالرَّجُلِ حَيْثُ لَمْ يُوْلَدَا مَخْتُوْنِيْنَ لِقَوْلِهِ تَعَالَى:  (أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيْمَ)  وَمِنْهَا الْخِتَانُ، اُخْتُتِنَ وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِيْنَ سَنَةً ، وَقِيْلَ وَاجْبٌ عَلَى الرِّجَالِ، وَسُنَّةٌ لِلنِّسَاءِ . وَنُقِلَ عَنْ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ. (بِبُلُوْغٍ) وَعَقْلٍ إِذْ لَا تَكْلِيْفَ قَبْلَهُمَا فَيَجِبُ بَعْدَهُمَا فَوْرًا…

Wajib khitan bagi orang perempuan dan laki-laki jika tidak dilahirkan dalam keadaan terkhitan. Kewajiban ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Ikutlah syariat (millah) Ibrahim”. Di antara syariat Nabi Ibrahim AS adalah khitan. Beliau dikhitan pada usia 80 tahun. Ada pendapat yang mengatakan bahwa khitan hukumnya wajib bagi orang laki-laki, dan sunnah bagi perempuan, dan pendapat  ini dilansir dari mayoritas ulama. Kewajban khitan bagi laki-laki dan perempuan ini bila sudah memasuki usia baligh dan berakal (dewasa), karena sebelum itu ia masih belum dituntut untuk melakukan syariat (taklif). Maka dari itu, jika sudah baligh dan berakal maka wajib segera berkhitan. 

Bagian yang Wajib Dikhitan

Tidak cukup mengetahui apa yang dimaksud dengan khitan, tanpa mengetahui bagaimana cara khitan. Untuk mengetahuinya, kita harus tahu bagian yang wajib dipotong. Bagian yang diwajib dipotong saat khitan bagi lelaki adalah bagian kulit yang terdapat di ujung penis (kuncup). Sedangakan bagi perempuan adalah bagian kulit yang terletak di atas lubang kencing yang disebut clitoris. Hal ini sebagaimana keterangan  yang terdapat dalam kitab Fath al-Mu’in, juz 4, hal 197:

فاَلْوَاجِبُ فِيْ خِتَانِ الرَّجُلِ قَطْعُ مَا يُغَطِّيْ حَشَفَتَهُ حَتَّى تَنْكَشِفَ كُلُّهَا، وَالْمَرْأَةِ قَطْعُ جُزْءٍ يَقَعُ عَلَيْهِ اْلاِسْمُ مِنَ اللَّحْمَةِ الْمَوْجُوْدَةِ بِأَعْلَى الْفَرْجِ فَوْقَ ثُقْبَةِ الْبَوْلِ تُشْبِهُ عُرْفَ الدِّيْكِ وَتُسَمَّى الْبَظْرَ بِمُوَحَّدَةٍ مَفْتُوْحَةٍ فَمُعْجَمَةٍ سَاكِنَةٍ وَنَقَلَ اْلاَرْدَبِيْلِيُّ عَنِ اْلاِمَامِ وَلَوْ كَانَ ضَعِيْفَ الْخِلْقَةِ بِحَيْثُ لَوْ خُتِنَ خِيْفَ عَلَيْهِ لَمْ يُخْتَنْ إِلَّا أَنْ يَغْلِبَ عَلَى الظَّنِّ سَلاَمَتُهُ …. 

Yang wajib dalam khitan laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung penis hingga terbuka seluruhnya. Sedangkan yang wajib dalam khitan perempuan adalah memotong bagian daging yang terletak di atas vagina di atas lubang saluran kencing yang menyerupai balung (jengger) ayam jantan yang disebut clitoris (kelentit). Imam Ardabili yang mengutip dari Imam Syafi’i menyatakan bahwa jika seseorang mengalami lemah fisik, sekiranya bila dikhitan dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan maka jangan dikhitan kecuali ada dugaan kuat tentang kesalamtannya. 

Hikmah Khitan

Khitan bukanlah syariat yang diperintahkan dengan tanpa alasan yang logis. Ada banyak hikmah yang terkandung dalam syariat khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Sebgaimana yang dijelaskan oleh Dr. Wahbah az-Zuhali dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz 3, hal 638:

وَحِكْمَةُ الْخِتَانِ الْمُبَالَغَةُ فِي الطَّهَارَةِ وَالنَّظَافَةِ وَتَمْيِيْزُ الْمُسْلِمِ عَنْ غَيْرِهِ. 

Hikmah khitan adalah untuk lebih menambah kesucian dan kebersihan, juga untuk membedakan antara muslim dan non muslim.

Senada dengan penjelasan Dr. Wahbah az-Zuhali, Ibn al-Qayyim al-Jauziyah dalam kitab Tuhfah al-Maudūd, hal 188 memaparkan hikmah khitan sebagai berikut: 

هَذَا مَعَ مَا فِي الْخِتَانِ مِنَ الطَّهَارَةِ وَالنَّظَافَةِ وَالتَّزْيِيْنِ وَتَحْسِيْنِ الْخِلْقَةِ وَتَعْدِيْلِ الشَّهْوَةِ الَّتِيْ إِذَا أُفْرِطَتْ أَلْحَقَتِ اْلإِنْسَانَ بِالْحَيَوَانَاتِ وَإِنْ عُدِمَتْ بِالْكُلِّيَّةِ أَلْحَقَتْهُ بِالْجَمَادَاتِ وَلِذَا تَجِدُ اْلأَقْلَفَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْقَلْفَاءَ مِنَ النِّسَاءِ لاَ يَشْبَعُ مِنَ الْجِمَاعِ . 

Di samping itu, khitan berfungsi mensucikan, membersihkan, memperindah fisik alami dan menetralisir nafsu syahwat. Jika syahwat dimanjakan (dengan cara tidak berkhitan) maka akan menjadikan perilaku manusia sejajar dengan hewan. Jika syahwat dihilangkan (dengan cara memotong habis kulup) maka akan menjadikan manusia seperti benda mati. Oleh karenanya, kita mendapatkan orang yang tidak berkhitan, baik laki-laki maupun perempuan, tidak merasa puas dengan jima’ (hiperseks).

Dalam kitab I’ānah al-Thālibīn, juz 4, hal 192 terdapat penjelasan yang menganjurkan agar tidak berlebihan dalam meng-khitan perempuan. Dengan kata lain dianjurkan memotong bagian sedikit saja yang cukup disebut khitan. Hal ini dianjurkan karena ada manfaat yang dikandungnya: 

وَتَقْلِيْلُهُ أَفْضَلُ لِخَبَرِ أَبِيْ دَاوُدَ وَغَيْرِهِ أَنَّهُ  قَالَ لِلْخَاتِنَةِ : أَشِمِّيْ وَلاَ تَنْهَكِيْ فَإِنَّهُ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ لِلْبَعْلِ أَيْ لِزِيَادَتِهِ فِيْ لَذَّةِ الّجِمَاعِ، وَفِيْ رِوَايَةٍ : أَسْرَى لِلْوَجْهِ أَيْ أَكْثَرُ لِمَائِهِ وَدَمِهِ . 

Menyedikitkan memotong dalam khitan perempuan itu lebih utama berdasarkan hadits riwayat Abi Daud dan yang lainnya, bahwa Rasulullah berkata kepada perempuan yang mengkhitan: “Sedikitkanlah dalam memotong, dan jangan berlebihan, karena hal itu menjadikan wajah wanita segar berseri-seri dan lebih menyenangkan suaminya, yakni menambah kenikmatan jimak.

Waktu Sunnah Khitan

Meskipun kewajiban khitan itu setelah memasuki usia baligh, namun disunnahkan untuk menyegerakannya di hari ke tujuh, hari ke empat puluh atau tahun ke tujuh terhitung sejak kelahiran anak. Berikut penjelasan kitab Fath al-Mu’in, juz 4, hal 197:

وَيُنْدَبُ تَعْجِيْلُهُ سَابِعَ يَوْمِ الْوِلاَدَةِ لِلاِتِّبَاعٍ، فَإِنْ أُخِّرَ عَنْهُ فَفِيْ اْلاَرْبَعِيْنَ، وَإِلَّا فَفِيْ السَّنَةِ السَّابِعَةِ لِاَنَّهَا وَقْتُ أَمْرِهِ بِالصَّلاَةِ  .وَمَنْ مَاتَ بِغَيْرِ خِتَانٍ لَنْ يُخْتَنَ فِيْ اْلاَصَحِّ.

Sunnah menyegerakan khitan di hari ke tujuh pasca kelahirannya, karena mengikuti sunnah Nabi  . Jika diundur maka sebaiknya di hari ke empat puluh. Jika tidak, maka sebaiknya di tahun ke tujuh, karena ini adalah waktu dimana ia diperintah untuk melakukan shalat. Orang yang meninggal dalam keadaan belum dikhitan tidak wajib dikhitan menurut pendapat yang paling shahih.

Biaya Khitan

Meskipun biaya hidup anak merupakan tanggung jawab orang tuanya, namun dalam khitan biayanya ditanggung oleh anak itu sendiri jika memang memiliki kemampuan secara finansial, seperti harta yang didapat dari warisan dan lain-lain. Penjelasan ini juga dikutip dari keterangan yang terdapat dalam kitab Fath al-Mu’in, juz 4, hal 197:

وَيُسَنُّ إِظْهَارُ خِتَانِ الذَّكَرِ وَإِخْفَاءُ خِتَانِ اْلاُنْثَى، وَأَمَّا مُؤْنَةُ الْخِتَانِ فِيْ مَالِ الْمَخْتُوْنِ وَلَوْ غَيْرَ مُكَلَّفٍ، ثُمَّ عَلَى مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ. وَيَجِبُ أَيْضًا قَطْعُ سُرَّةِ الْمَوْلُوْدِ بَعْدَ وِلاَدَتِهِ بَعْدَ نَحْوِ رَبْطِهَا لِتَوَقُّفِ إِمْسَاكِ الطَّعَامِ عَلَيْهِ. 

Sunnah menampakkan khitan laki-laki, dan merahasiakan khitan perempuan. Adapun biaya khitan diambilkan dari harta anak yang dikhitan walaupun tidak mukallaf. Jika orang yang dikhitan tidak memiliki harta maka menjadi tanggungan orang yang berkewajiban menafkahinya. Diwajibkan pula memotong tali pusar anak setelah dilahirkan usai mengikatnya karena diperlukan untuk menahan makanan.

Berapa biaya yang harus dikeluarkan? Jawabannya relatif. Namun, untuk saat ini, sudah banyak penyedia layanan khitan dengan harga yang terjangkau. Seperti khitan bayi Cirebon (sunat bayi Cirebon). Dengan nama Jagoan Khitan, ia mengusung konsep klinik khitan di Cirebon yang menyediakan layanan khitan atau sunat dengan berbagai metode khitan modern. Jagoan Khitan juga dapat melayani khitan bayi, sunat bayi, khitan anak, sunat anak, khitan dewasa, sunat dewasa, khitan gemuk, sunat gemuk, khitan perempuan, sunat perempuan, khitan anak berkebutuhan khusus, khitan dirumah, sunat dirumah, khitan massal, sunat massal.

Terkhitan Sejak Lahir

Sering dijumpai anak yang sudah terkhitan sejak lahir. Maka dari itu gugur baginya kewajiban khitan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Hāsyiatā al-Qalyūbī wa ‘Umairah, juz 15, hal 383:

وَلَوْ خُلِقَ مَخْتُونًا سَقَطَ الْوُجُوبُ وَقَدْ وُلِدَ مَخْتُونًا مِنْ الْأَنْبِيَاءِ أَرْبَعَةَ عَشَرَ ، وَقَالَ السُّيُوطِيُّ سَبْعَةَ عَشَرَ وَهُمْ آدَمٌ وَشِيثٌ وَإِدْرِيسُ وَنُوحٌ وَسَامٌ وَهُودٌ وَصَالِحٌ وَلُوطٌ وَشُعَيْبٌ وَيُوسُفُ وَمُوسَى وَسُلَيْمَانُ وَزَكَرِيَّا وَيَحْيَى وَحَنْظَلَةُ وَعِيسَى وَمُحَمَّدٌ  . 

Jika ada anak yang dilahirkan dalam keadaan terkhitan maka gugur baginya kewajiban khitan. Ada 14 Nabi yang dilahirkan dalam keadaan terkhitan. Sedangkan menurut Imam Suyuti ada 17 Nabi. Di antaranya adalah:

آدَم ، شِيثٌ إِدْرِيسُ ، نُوحٌ ، سَامٌ ، هُودٌ ، صَالِحٌ ، لُوطٌ ، شُعَيْبٌ ، يُوسُفُ ، مُوسَى ، سُلَيْمَانُ ، زَكَرِيَّا ، يَحْيَى ، حَنْظَلَةُ ، عِيسَى ، مُحَمَّدٌ.

Lalu bagaimana jika terjadi kasus seperti berikut:

  1. Kulit penis menyusut tanpa di-khitan sehingga ujung penis terlihat terbuka secara sempurna?
  1. Setelah khitan, selang beberapa lama, kuncup penis tumbuh atau kembali lagi seperti semula?

Dalam kitab Hasyiat al-Jamal, juz 21, hal 292 terdapat penjelasan terkait  jawaban dari dua kasus di atas:

وَلَوْ تَقَلَّصَتْ حَتَّى انْكَشَفَتِ الْحَشَفَةُ كُلُّهَا فَإِنْ أَمْكَنَ قَطْعُ شَيْءٍ مِمَّا يَجِبُ عَلَيْهِ قَطْعُهُ فِي الْخِتَانِ مِنْهَا دُونَ غَيْرِهَا وَجَبَ وَلَمْ يُنْظَرْ لِذَلِكَ التَّقَلُّصِ لِأَنَّهُ قَدْ يَزُولُ فَتَسْتَتِرُ الْحَشَفَةُ وَإِلَّا سَقَطَ الْوُجُوبُ كَمَا لَوْ وُلِدَ مَخْتُونًا … وَيَنْبَغِي أَنَّهُ إذَا عَادَتٍِ الْقُلْفَةُ بَعْدَ ذَلِكَ لَا تَجِبُ إزَالَتُهَا لِحُصُولِ الْغَرَضِ بِمَا فُعِلَ أَوَّلًا .

Jika kulit penis menyusut hingga ujung penis (hasyafah) terbuka seluruhnya, maka jika masih memungkinkan untuk memotong bagian kulit yang wajib dipotong dikhitan maka wajib memotong bagian tersebut. Jika tidak memungkinkan, maka gugur kewajiban khitan seperti halnya anak yang dilahirkan dalam keadaan terkhitan. Sebaiknya dikatakan bahwa jika kuncup penis kembali lagi setelah khitan, maka tidak wajib menghilangkannya lagi, karena tujuan khitan sudah terlaksana dengan khitan yang pertama.

Walimah Khitan

Sebagaimana yang disinggung di atas bahwa disunnahkan menampakkan khitan bagi laki-laki. Lalu, apa yang dimaksud dengan khitan dalam sebuah perayaan (walimah khitan). Bagaimana jika dirayakan dengan konsep acara walimah?

Berikut penjelasan kitab Nihāyah al-Muhtāj ilā Syarh al-Minhāj, juz 29, hal 349 mengutip perkataan Imam Adzra’i:

قَالَ الْأَذْرَعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ : إنَّ مَحَلَّ نَدْبِ وَلِيمَةِ الْخِتَانِ فِي حَقِّ الذُّكُورِ دُونَ الْإِنَاثِ لِأَنَّهُ يُخْفَى وَيُسْتَحْيَا مِنْ إظْهَارِهِ ، لَكِنِ الْأَوْجَهُ اسْتِحْبَابُهُ فِيمَا بَيْنَهُنَّ خَاصَّةً .

Imam Adzra’i  rahimahullah berkata: Walimah khitan disunnahkan hanya bagi laki-laki, tidak bagi perempuan, karena khitan bagi perempuan dirahasiakan dan malu bila ditampakkan. Akan tetapi, menurut pendapat yang paling kuat, walimah khitan bagi perempuan disunnahkan, dan diadakan khusus di kalangan sesama perempuan.

  • Bagikan

Saya bahagia jika Anda menanggapi artikel ini!