Nikah Mut’ah adalah salah satu kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang Syiah. Nikah yang lebih dikenal dengan kawin kontrak ini seakan tidak ada bedanya dengan sex bebas yang biasa dilakukan oleh orang-orang non Muslim. Dalam Nikah Mut’ah, seorang lelaki bebas memilih perempuan untuk dikawin kontrak dalam jangka waktu berapapun. Misalnya satu jam, satu hari, satu minggu, dan begitu seterusnya. Setelah habis masa kontrakannya, lelaki boleh memilih lagi pasangan lain yang akan dikawin Mut’ah dengan hanya memberikan mahar beberapa saja. Sementara hukum-hukum nikah seperti harus ada wali dan saksi, memberi nafkah, istri wajib taat pada suami, dan hak warisan tidak berlaku dalam Nikah Mut’ah.
Baca Juga: Dalil dan Sejarah Pelarangan Nikah Mut’ah
Kendati demikian, Nikah Mut’ah menurut golongan Syiah bukan hanya untuk bersenang-senang saja, namun Nikah Mut’ah merupakan ibadah yang sangat tinggi pahalanya. Pahalanya setara dengan melakukan umrah atau haji selama 70 kali. Mengenai hal ini, Muhammad Baqir al-Majlisi dalam kitabnya Risâlah Mut’ah berkata:
من تمتع من امراة مؤمنة فكانه زار الكعبة سبعين مرة
Barang siapa melakukan Nikah Mut’ah dengan perempuan mukmin, maka seperti ziarah ka’bah (haji atau umrah) 70 kali. (Muhammad Baqir al-Majlisi, Risâlah Mut’ah, hal.16)
Namun jaminan pahala di atas hanya dibuat-buat saja utuk melegalkan kesenangan dalam Nikah Mut’ah. Sebab meskipun Rasulullah pernah memperbolehkan Nikah Mut’ah, tetapi kemudian setelah itu melarangnya hingga hari kiamat. Beliau bersabda, ”Sesungguhnya Nikah Mut’ah itu hukumnya haram, sejak hari ini hingga hari kiamat. Barang siapa telah memberi sesuatu maka jangan diambil.” (HR. Muslim [1406]).
Selain itu, para medis menyebutkan Infeksi HIV dapat terjadi melalui hubungan seks baik melalui vagina maupun dubur (anal). Sehingga sex bebas dalam Nikah Mut’ah dapat mengancam pada wanita Muslimah sebuah penyakit HIV yang sangat mengerikan.
Kesimpulannya, Nikah Mut’ah tidak ada dan telah dilarang oleh Islam. Di samping itu ancaman penyakit HIV akan membuat wanita Muslimah tidak sempurna di balik jilbab yang ia pakai. Wallâhu A’lam.