Wanita Cantik Menurut Islam

  • Bagikan
wanita cantik

Wanita cantik adalah berlian yang sangat berharga di dunia ini, sebenarnya, karena dari rahim merekalah kita semua dilahirkan. Tapi kita harus berhati-hati dengan sebagian mereka, karena dalam al-Quran, Allah menempatkan an-nisa’ di urutan pertama daftar syahawât yang siap melalaikan manusia (baca: pria) dari urusan akhiratnya.

Tepatnya pada surah Ali Imran ayat ke 14 Allah berfirman (yang artinya:) “Diperhiaskan bagi manusia kesukaan pada barang yang diinginkan, yaitu dari hal perempuan, anak-anak, berpikul-pikul emas dan perak, kuda kendaraan yang diasuh, binatang ternak, dan ladang.”

Dalam konteks hadis, dengan warning kehati-hatian yang berbeda, Rasulullah mengingatkan kita agar tidak terjerembab dalam kubangan lumpur kemaksiatan gara-gara syahwat wanita cantik. “Takutlah kalian kepada Allah dalam urusan wanita cantik! Karena kalian telah menjadikan kemaluan mereka halal bagi kalian dengan kalimat Allah.” (HR Imam ….)

Hadis inilah yang kemudian menjadi asal muasal munculnya kaidah:

 الْأَصْلُ فِي الْأَبْضَاعِ التَّحْرِيمُ

“Pada mulanya kemaluan wanita cantik itu diharamkan.”

Artinya, seorang laki-laki tidak boleh sembarangan dan tergesa-gesa dengan perempuan. Ada satu prosedur syariat yang perlu ditempuh untuk menjadikannya halal, yakni nikah. Jadi, intinya berhati-hati. Kaidah ini tidak hanya berbicara farj (kemaluan wanita cantik), yang secara etimologi bermakna potongan daging. Akan tetapi sekaligus dengan nikah dan etika menyetubuhinya, karena dalam istilah arab Abdha’ diarahkan pada tiga arti.

Pertama, kemaluan wanita cantik. Tidak diragukan lagi bahwa kemaluan wanita cantik itu asalnya haram bagi laki-laki. Maka tidak bisa dinikmati kecuali dengan cara yang benar. Sesuai dengan firman Allah dalam surah al-Mu’minûn (yang artinya:) “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa yang menginginkan lebih di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS al-Mukminun []: 5-7)

Kedua, jimak. Jimak merupakan kelaziman dari kemaluan (farji); maksudnya menjimak farji. Maka, ketika diputuskan bahwa hukum asal farji itu haram, begitu pun dengan aktivitas jimak.

Ketiga, nikah. Sebagian ulama berpandangan bahwa akad nikah itu pada mulanya diharamkan, seperti yang disampaikan Imam as-Suyuthi dalam al-Asybâh wan-Nazhâir-nya. Akan tetapi pendapat ini tidak bisa dibuat acuan hukum, karena yang semestinya benar adalah bahwa hukum asal menikah adalah boleh dan halal hingga ada dalil lain yang mengharamkannya.

Sedangkan dalil akan kehalalan nikah sangat banyak, diantaranya, surah al-Maidah ayat pertama (yang artinya:) “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad! (termasuk akad nikah). Dan, kehalalan ini bisa menjadi haram jika ada dalil yang mengantarkan kesana. Seperti pada surah an-Nisâ’ ayat 23:

 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ

Dalam ayat ini dijelaskan keharaman menikahi wanita cantik-wanita cantik mahram (yang terlarang dinikah sebab hubungan kerabat); jadi yang mulanya (akad nikah) halal, menjadi haram tersebab dalil lain yang berbicara.

Pada intinya, kaidah tadi—dengan pelbagai makna yang telah disebutkan—telah mewanti-wanti bahwa wanita cantik dengan semua trackrecord-nya harus dijaga dengan baik, dan para lelaki tidak boleh sembarangan menyalurkan nafsunya pada mereka, terlebih dalam urusan jimak, bisa menjadi zina jika tata caranya tidak benar.

Kemudian, karena mempertimbangkan semua itu, saat pada diri wanita cantik terdapat hukum halal dan haram yang kontradiktif, maka yang dimenangkan adalah sisi keharamannya, karena itu tadi; hukum asal farji adalah haram.

Lalu muncullah salah satu furû’: Rendi memiliki saudari sepersusuan (radha’) yang sejak kecil hilang di sebuah desa bernama Mangli. Di Mangli, dia diberi kabar oleh salah satu penduduk bahwa “Saudari kamu berada di desa ini, tapi karena saya terlalu tua untuk mengingat wajahnya, jadinya saya tidak tahu seperti apa wajahnya sekarang”. Rendi tidak bisa membedakan saudarinya dengan wanita cantik-wanita cantik di sana yang sangat sedikit jumlahnya dan bisa dihitung dengan jari.

Sedangkan Rendi kepincut dengan salah satu cewek cantik di desa tersebut. Jangan-jangan dia saudarinya sendiri? Lalu bagaimana Kaidah Fikih menyikapi hal demikian? Syekh Walid bin Rasyid mengatakan, “Fatwa yang pas untuk masalah ini bahwa semua wanita cantik di Desa Mangli haram bagi Rendi, dan dia tidak boleh melakukan ijtihad, karena permasalahan farji sangat sensitif secara syarak dan amat berbahaya; kembali ke kaidah: hukum asal farji itu haram.

Namun berbeda permasalahan jika wanita cantik di Desa Mangli berjumlah banyak hingga sulit menghitungnya, maka Rendi boleh menikahi salah satu wanita cantik di sana. Alasannya, karena selain merupakan dispensasi yang diberikan oleh Allah, juga agar tidak menutup pintu pernikahan, seperti yang dikatakan Imam Abu Sulaiman al-Khithabi.

Sebenarnya, ini bukan hanya untuk wanita cantik. Melainkan untuk semua wanita.

  • Bagikan

Saya bahagia jika Anda menanggapi artikel ini!